Kapan Melakukan Sujud Sahwi?
Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny
Kapan Melakukan Sujud Sahwi? ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 7 Ramadhan 1445 H / 18 Maret 2024 M.
Kajian Tentang Kapan Melakukan Sujud Sahwi?
Kapan kita melakukan sujud sahwi? Apakah kita lakukan sebelum salam atau setelah salam? Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat yang sangat banyak, bahkan di dalam buku yang saya baca, “Shahih Fiqh Sunnah”, disebutkan ada 9 pendapat dalam masalah ini. Di kitab-kitab yang lain, ada yang menyebutkan lebih dari 9 pendapat. Intinya, terdapat banyak sekali pendapat dalam masalah ini. Apakah sujud sahwi dilakukan sebelum salam atau setelah salam.
Yang penting untuk kita ketahui adalah bahwa para ulama telah sepakat bahwa apapun yang kita lakukan dari sujud sahwi, baik sebelum salam atau setelah salam, itu sah sebagai sujud sahwi. Apapun keadaannya, baik sebabnya karena tambahan, kekurangan, atau keraguan dalam shalat, jika kita lakukan sujud sahwi baik sebelum salam atau setelah salam, itu cukup dan sah sebagai sujud sahwi. Kita harus tahu bahwa para ulama telah sepakat dalam hal ini. Kesepakatan ini dinukil oleh Imam Al-Mawardi, seorang imam besar dalam Mazhab Syafi’i, dan juga dinukil oleh Imam An-Nawawi. Oleh karena itu, perselisihan pendapat dalam kapan kita melakukan sujud sahwi, apakah sebelum salam atau setelah salam, adalah perbedaan pendapat dalam masalah mana yang lebih afdhal.
Saya melihat tidak pantas bagi kita untuk menjadikan masalah seperti ini sebagai sebab perpecahan atau kegaduhan. Permasalahannya hanya mana yang lebih afdhal.
Ini seperti permasalahan mana yang kita dahulukan ketika kita turun ke sujud dari i’tidal, apakah lutut dahulu ataukah tangan dahulu. Ini masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Namun kita harus tahu perselisihannya hanya pada mana yang lebih afdhal, para ulama semuanya sepakat bahwa kalau ada orang yang turun ke sujud dengan tangan dahulu, shalatnya sah. Sebaliknya juga demikian, para ulama telah sepakat apabila ada orang turun ke sujud dari i’tidalnya mendahulukan lutut dahulu, maka shalatnya juga sah. Sehingga masalah-masalah yang perselisihannya adalah mana yang lebih afdhal, ini tidak penting untuk kita permasalahkan. Silakan setiap dari kita mengamalkan apa yang menurutnya lebih kuat, dan jangan sampai dia menjadikannya sebagai sebab perpecahan.
Ana secara pribadi lebih condong ke pendapat yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin. Pendapat ini ana lihat lebih mengkompromikan hadits-hadits yang berkaitan dengan sujud sahwi secara sempurna. Pendapat itu mengatakan bahwa:
- Apabila sujud sahwi itu sebabnya karena terjadinya tambahan di dalam shalat, maka lebih afdhalnya dilakukan setelah salam.
- Apabila sujud sahwi tersebut dilakukan karena terjadinya kekurangan di dalam shalat, maka sujud sahwinya sebelum salam.
- Apabila sujud sahwi disebabkan karena keragu-raguan yang seseorang tidak bisa menguatkan salah satu dari dua kemungkinan yang ada, maka akhirnya dia mengambil kemungkinan terkecil, sujudnya sebelum salam.
- Apabila sujud sahwinya itu karena keragu-raguan tapi akhirnya orangnya bisa menguatkan salah satu dari dua kemungkinan dan akhirnya dia memilih kemungkinan tersebut, maka sujud sahwinya setelah salam.
Empat keadaan ini disimpulkan dari hadits-hadits inti yang menjelaskan tentang sujud sahwi yang telah kita sebutkan di pertemuan yang sebelumnya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54022-kapan-melakukan-sujud-sahwi/